Beragam berita menarik yang berkaitan dengan peristiwa hukum dan lembaga penegak hukum terjadi sepanjang Rabu (1/5). Dari pengangkatan presiden KSPI jadi staf ahli oleh Kapolri hingga komitmen polisi lindungi hak buruh.

1. Kapolri angkat Presiden KSPI sebagai staf ahli

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk unit khusus menangani bidang ketenagakerjaan dengan mengangkat Presiden KSPI sebagai Staf Ahli Kapolri dalam rangka mengakomodasi penyelesaian permasalahan terkait dengan tindak pidana yang dihadapi para buruh.

Selain itu, Kapolri juga menunjuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

2. KPK sebarkan pesan antikorupsi lewat festival film

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut film sebagai salah satu media yang cukup efektif dalam menyebarkan pesan antikorupsi kepada masyarakat.

“Bahasa visual lebih mudah menarik perhatian dan lebih mudah ditangkap daripada bahasa lisan. Saya yakin tidak ada yang mendengarkan pidato dua kali, tetapi kalau (menonton) film bisa berkali-kali,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

3. Akademisi sarankan Kapolri evaluasi anggota Polri tugas pengawalan

Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Rasminto menyarankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi.

“Bawah Kendali Operasi (BKO) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan ataupun pengawal pribadi berpotensi adanya konflik kepentingan,” katanya dihubungi di Jakarta, Rabu.

4. KY berhentikan seorang hakim di Sumut karena selingkuh

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim di Sumatera Utara berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.

5. Kapolri komitmen lindungi hak buruh bentuk tim khusus

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk terus melindungi hak buruh seluruh Indonesia, salah satunya dengan membentuk tim khusus (timsus) yang fokus membela serta melindungi para pekerja dari tindak pidana yang merugikan.

sumber: https://www.antaranews.com/berita/4084560/hukum-kemarin-dari-presiden-kspi-hingga-komitmen-lindungi-hak-buruh